Persetujuan Pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) Dalam Hal TUP Sebelumnya Belum Dipertanggungjawabkan Seluruhnya Dan/ Atau Belum Disetor

  1. Surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/ atau belum disetor.

  1. Menerima surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor beserta dokumen pendukungnya dari Satker.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/ atau belum disetor, sekurang-kurangnya memperhatikan: a) Surat teguran KPPN kepada KPA atas TUP yang belum dipertanggungjawabkan; b) Surat penolakan dari KPPN atas permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor; c) Pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP sesuai ketentuan; d) Karwas TUP sebelumnya.
  3. Menyusun konsep surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.
  4. Mengirimkan dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor

1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan

2. Email : pengaduan.djpbjabar@gmail.com

3. SMS Center : 0852-8734-0272 dengan format Adu# isipengaduan

4. Call Center : 022-7279448

5. Website dengan alamat http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jabar/id

6. Melalui Aplikasi Inovasi Pengaduan Kanwil DJPb Jabar melalui link : http://tiny.cc/AduEva

7. Apabila menemukan Pungli , pengaduan diajukan melalui WISE : www.wise.kemenkeu.go.id

8. Tatap muka secara langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) Dalam Hal TUP Sebelumnya Belum Dipertanggungjawabkan Seluruhnya Dan/ Atau Belum Disetor"