Pelayanan Surat Izin Praktik Tenaga Keparmasian

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP;
  2. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) 1 Lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
  4. Foto copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir basah, 1 lembar;
  5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat Praktek;
  7. Surat keterangan/peryataan dari pimpinan tempat kerja
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas tempat dimana akan dilaksanakan praktek mandiri;
  9. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2) dua lembar, 2x3 (1) lembar;

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan;
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  5. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
  6. Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

10 Hari Kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Praktik Tenaga Keparmasian

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang

2. ditujukan kepada : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dpmptsp.sidrapkab.go.id