Pembuatan Izin Praktik Penata Anestesi

  1. KTP
  2. Pas Poto Berwarna Ukuran 4 x 6
  3. STRPA
  4. Ijazah
  5. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  6. Surat Keterangan Kerja Dari Pimpinan; Apabila Sebagai Pemilik Dengan Surat Pernyataan Selaku Penata Anestesi Dan Pemilik Bermaterai Rp. 10.000,-;

  1. Pemohon daftar ijin melalui ptsp.sumedangkab.go.id lalu login dengan menggunakan NIK/no Paspor dan password yang sudah di daftarkan
  2. Input data yang diperlukan dan mengunggah (upload) persyaratan yang diminta untuk selanjutnya dikoreksi apakah sudah lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap maka perlu dilengkapi.
  3. Menunggu dan monitoring proses pembuatan izin sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan melalui sistem
  4. Proses Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (maksimal 5 hari kerja)
  5. Mengunduh SK Izin dan mencetak izin secara mandiri

Setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Penata Anestesi

1. Sarana Pelayanan Pengaduan: a. Tim Penanganan Pengaduan; b. Ruang pengaduan; - E-mail : ptsp.sumedang@gmail.com; - Facebook : dpmptsp.sumedang; - Instagram : dpmptsp.sumedang - Call Center : (0261)214 1441; - WA : 082116171515 - Surat : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jl. P. Geusan Ulun No: 36 Sumedang; - Kotak saran; - Pengaduan secara online melalui: www.ptsp.sumedangkab.go.id - SP4N LAPOR 

2. Pengaduan tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a. Cek administrasi; b. Cek lapangan; c. Koordinasi internal; d. Koordinasi instansi terkait. 

3. Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Praktik Penata Anestesi"