Layanan Informasi TIK Co-Location Penempatan Server dan Hosting Aplikasi

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Urusan Pemerintahan Bidang TIK
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2016
  4. SOP Co Location Server dan Hosting Aplikasi

  1. OPD mengajukan surat permohonan layanan Co-Location / penempatan server dan hosting aplikasi di Diskominfo Prov. Kaltim, dengan memberikan spesifikasi server dan data-data lainnya
  2. Administrator Bidang TIK memverifikasi dan mendisposisikan ke Pengawas Infrastruktur TIK dilanjutkan kepada Tim Personil DC (Pengelola & Pemeriksa TIK) untuk proses pelaksanaan
  3. Pengelola Teknologi Informasi mengecek ketersediaan kapasitas infrastruktur (server, listrik, UPS, genset, bandwidh, tempat) jika kapasitas masih tersedia maka melanjutkan aktivitas jika tidak maka proses selesai
  4. Jika kapasitas masih tersedia maka OPD mengisi form. pengajuan Co Location server dan hosting aplikasi
  5. Persetujuan Administrator Bidang TIK dengan mengisi form. Persetujuan Co-Location server dan hosting aplikasi
  6. Pengelola dan Pemeriksa Teknologi Informasi menginformasikan pengguna bahwa permintaan co- location server dan hosting aplikasi telah disetujui
  7. OPD membawa perangkat server dengan OS, perangkat lunak, dan aplikasi pendukung sesuai dengan spesifikasi
  8. Pemeriksa dan Pengelola Teknologi Informasi verifikasi kesesuaian spesifikasi server, proses penempatan server dan proses instalasi lainnya memberikan berita acara serah terima serta mengupdate aset register
  9. Pemeriksa melaporkan kepada pengguna dengan tembusan kepada Kepala Bidang, bahwa server dan hosting aplikasi sudah selesai dan dapat diakses

Waktu pelaksanaan untuk Co location Server dan Hosting Aplikasi ini di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan 4 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Dokumen Standar Pelayanan

e-mail : tik.diskominfo@kaltimprov.go.id Bidang TIK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda

Telepon : (0541) 731963

Faksimili : (0541) 731963


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi TIK Co-Location Penempatan Server dan Hosting Aplikasi"