Pelayanan Surat Izin Praktik radiografer;

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP;
  2. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) 1 Lembar;
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR)
  5. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki Surat izin Praktik
  6. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  7. Pasfoto berwarna terbaru Ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan;
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  5. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
  6. Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

10 Hari Kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Praktik radiografer;

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada : 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; KanalPengaduanSP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dpmptsp.sidrapkab.go.id