Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK/KTP
  3. 3. Fotocopy Sertifikat

  1. 1. Pemohon datang membawa kelengkapan berkas 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon 3. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat Kelurahan untuk diverifikasi 4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditandatangani 5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

a.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.       Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah "