Pelayanan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

  1. Surat Permohonan Bermaterai Kepada Kepala DPMPTSP;
  2. Kartu Tanda Penduduk (eKTP) 1 Lembar;
  3. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  8. Dalam hal Apoteker mengajukan permohonan SIPA di fasilitas pelayanan kefarmasian, untuk: a. SIPA Kedua harus melampirkan fotokopi SIPA Kesatu; atau 2. SIPA Ketiga harus melampirkan fotokopi SIPA Kesatu dan SIPA Kedua. b, Dalam mengajukan permohonan SIPA harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian.

  1. Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan;
  2. Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan;
  3. Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi;
  4. memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  5. melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
  6. Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

10 Hari Kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; KanalPengaduanSP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store