Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga

  1. 1. Pengantar dari RT
  2. 2. Foto Copy KK Lama 1 Lembar Bagi Yang mau membuat KK Baru
  3. 3. Foto Copy Akta Kelahiran 1 Lembar Bagi yang mau merubah KK / Tambah Keluarga
  4. 4. Foto Copy Akta Kematian bagi yang mau merubah KK / Pengurangan Anggota Keluarga karena Meninggal dunia
  5. 5. Foto Copy Surat Nikah Bagi yang mau merubah Status dalam KK
  6. 6. Foto Copy Akta Cerai Bagi yang mau merubah Status dalam KK
  7. 7. Foto Copy Ijazah Terakhir Bagi yang mau merubah Pendidikan dalam KK

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon c. Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip d. Petugas membuat Surat Pengantar membuat KK e. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Membuat KK kepada Lurah atau Pejabat yang berwenang untuk di Verifikasi ( Di teliti ) kemudian di tanda tangani f. Petugas Menyerahkan surat Pengantar Membuat KK yang sudah di tanda tangani kepada Pemohon g. Pemohon membawa surat Pengantar Membuat KK ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut h. Apabila Pemohon kehilangan KK Lama maka Pemohon harus membuat surat kehilangan KK dari Kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga

a.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

c.       Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga "