Pendafataran Pasien

  1. Kartu Identitas : KK dan KTP (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (Pasien Lama)
  3. Kartu BPJS

  1. Untuk Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien mendapatkan nomor antrian 3. Pasien menunggu panggilan nomor antrian 4. Pasien dipanggil di loket pendafataran sesuai dengan nomor antrian 5. Pasien melakukan pendaftaran dibagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medis dan nomor antrian poli yang dituju
  2. Untuk Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien mendapatkan nomor antrian 3. Pasien menunggu panggilan nomor antrian 4. Pasien dipanggil di loket pendafataran sesuai dengan nomor antrian 5. Pasien melakukan pendaftaran dibagian pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medis dan nomor antrian poli yang dituju
  3. Pasien Lama 1. Pasien Datang 2. Pasien mendapatakan no antrian 3. Pasien menunggu panggilan nomer antrian 4. Pasien dipanggil di lokt antrian sesuai dengan nomor antrian 5. Pasien melakukan pendafataran dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat dan kartu jaminan 6. Pasien mendapatkan no antrian sesuai Poli

Pasien Baru : 10 Menit 

Pasien Lama : 4 Menit 

Pasien BPJS : Tidak ada Tarif 

Pasien umum :

Retribusi : Rp. 10.000,-

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter dan tes buta warna)


Pendaftaran Pasien Pelayanan Rekam Medis pasien Pembuatan Rujukan Lama dan Baru

SMS Center Hot Line Puskesmas Padalarang

(0895384705700) Telepon : (022) 87786086

Email :pkmpdl@gmail.com

Secara tertulis

Kotak Saran

Medsos Puskesmas (Instagram)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store