Paspor Baru/ Penggantian pada Layanan Eazy Paspor

  1. Untuk Dewasa:
    1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
    • a. KTP yang masih berlaku;
    • b. Kartu keluarga;
    • c. Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijasah;

    2. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh penyampaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Surat Penetapan Ganti Nama Bagi Yang Telah Mengganti Nama;
    4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor;
    5. Mengisi Surat Pernyataan bermateri;
  2. Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
    1. Surat Permohonan dari orang tua bermeterai;
    2. Mengisi Formulir dengan melengkapi persyaratan:
    • a. KTP orang tua;
    • b. Kartu keluarga;
    • c. Akta Kelahiran;
    • d. Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua;
    • e. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
    • f. Paspor Orang Tua yang masih berlaku.

  1. Permohonan Antrian Paspor Online:
    1. Pemohonan menentukan tanggal dan jam kedatangan melalui Aplikasi Antrian Paspor Online antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta atau melalui google play (AppStore) : Layanan Paspor Online
    2. Pemohon mencetak Bukti Layanan Antrian Paspor Online atau Kode Booking/QR Code
  2. Kedatangan:
    1. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik sesuai dengan jadwal kedatangan yang sudah terdaftar dalam sistem Antrian Paspor Online;
    2. Pemohon menunjukkan Bukti Layanan Antrian Paspor Online atau Kode Booking/QR Code kepada petugas untuk dilakukan Scan QR;
    3. Petugas memberikan nomor antrian Pemeriksaan Berkas dengan syarat jam kedatangan sesuai di sistem Antrian Paspor;
    4. Petugas melakukan pengecekan persyaratan formal melalui pemeriksaan berkas (KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau buku nikah, apabila persyaratan lengkap pemohon diberikan nomor antrian foto dan wawancara;
    5. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil proses foto dan wawancara;
    6. Petugas memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian;
    7. Petugas loket akan memeriksa kembali kelengkapan berkas dan kesesuaian berkas dengan aslinya dan menawarkan permohonan jenis paspor biasa atau elektronik, jika telah sesuai petugas loket akan menginput data dan melakukan scan berkas pemohon ke dalam aplikasi SIMKIM dan mempersilahkan pemohon untuk menunggu di tempat duduk yang telah disediakan di dalam ruang wawancara dan foto;
    8. Setelah selesai diinput, petugas wawancara akan memanggil pemohon untuk dilakukan wawancara dan pengambilan foto;
    9. Petugas menginput hasil wawancara kedalam aplikasi SIMKIM;
    10. Petugas memberikan Bukti Pengantar Pembayaran kepada pemohon yang telah lolos wawancara dan cekal pada SIMKIM;
    11. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi atau Pos-Pay.
  3. Pengambilan paspor:
    1. Jadwal pengambilan paspor dimulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
    2. Pemohon menuju loket pengambilan dan menaruh bukti pembayaran dan resi pengantar pembayaran ke dalam keranjang yang telah disediakan.
    3. Petugas akan mencarikan paspor di dalam rak penyimpanan paspor sesuai dengan identitas pemohon.
    4. Petugas akan memanggil nama sesuai dengan paspor, dan akan meminta pemohon mengecek kembali identitas yang tertulis pada paspor.
    5. Jika pengambilan tersebut diwakilkan maka petugas akan meminta surat kuasa pengambilan paspor jika perwakilan tersebut tidak dalam satu keluarga dalam KK (Kartu Keluarga), jika perwakilan tersebut masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) maka petugas akan meminta pemohon menunjukan KK (Kartu Keluarga) yang asli.
    6. Pemohon mendapatkan/menerima pengambilan Paspor dan mengisi buku pengambilan Paspor yang telah disediakan Petugas.

4 (empat) hari kerja setelah melakukan foto, sidik jari, wawancara, dan pembayaran

1.Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000

 2. Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI Rp. 650.000

Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store