Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

  1. Surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN.

  1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.
  2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa: a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
  3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.
  4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan/penolakan permintaan pemberian UP.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan

2. Email : pengaduan.djpbjabar@gmail.com

3. SMS Center : 0852-8734-0272 dengan format Adu# isipengaduan

4. Call Center : 022-7279448

5. Website dengan alamat http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jabar/id

6. Melalui Aplikasi Inovasi Pengaduan Kanwil DJPb Jabar melalui link : http://tiny.cc/AduEva

7. Apabila menemukan Pungli , pengaduan diajukan melaluiWISE : www.wise.kemenkeu.go.id

8. Tatap muka secara langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN"