Tera dan Tera Ulang UTTP

  1. KTP/ Izin Usaha
  2. Alat UTTP

  1. Menyiapkan data dan lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan pelaksanaan Tera/ Tera Ulang UTTP
  2. Menyiapkan surat tugas dan perlengkapan data data perusahaan dan atau data pedagang yang akan dilakukan Tera/ Tera Ulang UTTP
  3. Meneliti kelengkapan dan pengecekan persiapan data dukung yang disiapkan oleh staf berupa alat/ peralatan tera dan kalibrasi UTTP
  4. Melaksanakan Tera/ Tera Ulang dan Kalibrasi UTTP

1 Hari

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Layanan Tera dan Tera Ulang UTTP

Kantor DKUMP2

Jl. Dharma Praja No.5, Kel. Gunung Tinggi, Batulicin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera dan Tera Ulang UTTP"