Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

  1. Pemberian Izin Masuk:
    1. Bagi penanggungjawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia:
    • a. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) secara tertulis atau elektronik;
    • b. Deklarasi Umum Pesawat Udara (Aircraft General Declaration);
    • c. Manifest Penumpang.

    2. Pemeriksaan kedatangan awak alat angkut:
    • a. Paspor (Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan untuk awak alat angkut orang asing;
    • b. Daftar awak alat angkut.

    3. Pemeriksaan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI):
    • a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI);
    • b. Boarding Pass.

    4. Pemeriksaan kedatangan Warga Negara Asing (WNA):
    • a. Dokumen Perjalanan (Paspor);
    • b. Boarding pass.

    5. Pemeriksaan kedatangan orang asing subyek negara Bebas Visa Kunjungan (BVK)
    • a. Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (bulan);
    • b. Tiket kembali atau tiket melanjutkan perjalanan ke negara lain;
    • c. Boarding Pass.

    6. Pemeriksaan kedatangan orang asing subyek negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
    • a. Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan;
    • b. Tiket kembali atau tiket melanjutkan perjalanan ke negara lain;
    • c. Boarding pass;
    • d. Voucher VKSK.
  2. Pemberian Izin Keluar:
    1. Syarat utama bagi penumpang:
    • a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan;
    • b. Tiket/boarding pass;
    • c. Tidak termasuk dalam daftar cekal.

    2. Syarat tambahan bagi penumpang:
    • a. Tiket pulang kembali (bagi WNI yang akan berlibur di luar negeri)
    • b. Surat keterangan dari BP3TKI (bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri)
    • c. Surat Affidavit (bagi anak berkewarganegaraan ganda)
    • d. Surat pendeportasian bagi WNA yang dideportasi ke Negara asalnya.

    3. Syarat bagi kru penyedia alat angkut:
    • a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan;
    • b. Tercantum dalam daftar awak alat angkut (General Declaration);
    • c. Tidak tercantum dalam daftar cekal.

    4. Syarat bagi penyedia alat angkut:
    • a. Daftar awak alat angkut (General Declaration);
    • b. Daftar Penumpang (Manifest Penumpang).

  1. Pemberian Izin Masuk:
    1. Untuk penanggungjawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia:
    • a. memberitahukan rencana kedatangan kepada Pejabat Imigrasi paling lambat 6 jam sebelum alat angkut reguler tiba dan 48 jam sebelum alat angkut nun-reguler tiba;
    • b. Pada saat kedatangan pesawat udara, Kapten Penerbang melalui perusahaan ground handling wajib menyerahkan Deklarasi Umum Pesawat Udara dan Manifest Penumpang kepada Pejabat Imigrasi.

    2. Pemeriksaan kedatangan awak alat angkut:
    • a. Mengarahkan awak alat angkut untuk melalui jalur antrian khusus menuju konter pemeriksaan kedatangan awak alat angkut;
    • b. Awak alat angkut menyerahkan daftar awak alat angkut dan paspor kepada Petugas Imigrasi;
    • c. Petugas Imigrasi memeriksa keabsahan paspor dan kesesuaian dengan daftar awak alat angkut;
    • d. Petugas Imigrasi melakukan pemindaian paspor awak alat angkut menggunakan sistem Border Control Management (BCM) melalui Machine Readable Travel Document (MRTD);
    • e. Petugas Imigrasi melakukan verifikasi data awak alat angkut melalui sistem cekal;
    • f. Petugas Imigrasi mengembalikan paspor kepada awak alat angkut.

    3. Pemeriksaan kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI):
    • a. WNI menyerahkan DPRI dan boarding pass kepada Petugas Imigrasi;
    • b. Petugas Imigrasi memeriksa boarding pass dan identitas WNI yang disesuaikan dengan DPRI yang dimiliki;
    • c. Petugas Imigrasi memeriksa keabsahan DPRI yang dimiliki;
    • d. Petugas Imigrasi melakukan pemindaian DPRI menggunakan sistem BCM melalui Machine Readable Travel Document;
    • e. Petugas Imigrasi melakukan verifikasi data melalui sistem cekal;
    • f. Petugas Imigrasi menerakan cap tanda masuk pada DPRI
    • g. Petugas Imigrasi mengembalikan DPRI dan boarding pass pada WNI.

    4. Pemeriksaan Warga Negara Asing (WNA):
    • a. Orang asing menyerahkan paspor dan boarding pass pada Petugas Imigrasi;
    • b. Petugas Imigrasi memeriksa keabsahan dokumen perjalanan orang asing;
    • c. Petugas Imigrasi memeriksa boarding pass serta identitas orang asing yang disesuaikan dengan dokumen perjalanan;
    • d. Memeriksa visa yang dimiliki oleh orang asing;
    • e. Memeriksa izin masuk kembali yang dimiliki oleh orang asing;
    • f. Petugas Imigrasi melakukan pemindaian paspor menggunakan sistem BCM melalui Machine Readable Travel Document;
    • g. Petugas Imigrasi melakukan verifikasi data melalui sistem cekal;
    • h. Petugas Imigrasi menerakan cap tanda masuk sesuai jenis visa yang dimiliki pada paspor;
    • i. Petugas Imigrasi mengembalikan paspor dan boarding pass.

    5. Pemeriksaan kedatangan orang asing subyek negara Bebas Visa Kunjungan (BVK)
    • a. Orang asing menyerahkan paspor, boarding pass, dan tiket kembali atau tiket perjalanan ke negara lain pada Petugas Imigrasi;
    • b. Petugas Imigrasi memeriksa boarding pass serta identitas orang asing yang disesuaikan dengan paspor;
    • c. Memeriksa tiket perjalanan kembali atau tiket melanjutkan perjalanan ke negara lain;
    • d. Petugas Imigrasi melakukan pemindaian paspor menggunakan sistem BCM melalui Machine Readable Travel Document;
    • e. Petugas Imigrasi melakukan verifikasi data melalui sistem cekal;
    • f. Petugas Imigrasi menerakan cap BVK pada paspor;
    • g. Petugas Imigrasi mengembalikan paspor, boarding pass dan tiket perjalanan kepada orang asing.

    6. Pemeriksaan kedatangan orang asing subyek negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
    • a. Mengarahkan dipersyaratkan memiliki VKSK subyek negara VKSK ke konter VKSK;
    • b. Orang asing membayar biaya VKSK sebesar USRp 500.000 ke petugas konter VKSK dan menerima voucher VKSK;
    • c. Mengarahkan orang asing untuk melalui jalur antrian khusus;
    • d. Orang asing menyerahkan paspor, boarding pass, voucher VKSK dan tiket kembali atau tiket melanjutkan perjalanan ke negara lain pada Petugas Imigrasi;
    • e. Petugas Imigrasi memeriksa boarding pass serta identitas orang asing yang disesuaikan dengan paspor;
    • f. Petugas Imigrasi melakukan pemindaian paspor menggunakan sistem BCM melalui Machine Readable Travel Document;
    • g. Petugas Imigrasi melakukan verifikasi data melalui sistem cekal;
    • h. Melakukan pemindaian voucher VKSK, print out stiker VKSK, pindai stiker VKSK dan menerakan stiker VKSK pada paspor;
    • i. Menerakan cap VKSK pada paspor;
    • j. Menyerahkan paspor, boarding pass, tiket dan voucher VKSK pada orang asing.
  2. Pemberian Izin Keluar:
    1. Bagi penumpang:
    • a. Penumpang wajib mempersiapkan paspor dan tiket serta dokumen lain yang diperlukan sesuai kepentingan;
    • b. Penumpang wajib mengantri di Area Imigrasi sampai petugas memanggil gilirannya satu per satu;
    • c. Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan, keaslian, dan keabsahan dokumen tersebut;
    • d. Petugas imigrasi melakukan wawancara kepada yang bersangkutan untuk mendapat keterangan mengenai tujuan berada di luar negeri;
    • e. Apabila dalam wawancara singkat tersebut petugas merasa perlu untuk menggali informasi penumpang diarahkan ke Supervisor untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian di Ruang Pemeriksaan Imigrasi;
    • f. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang untuk menunda keberangkatan yang bersangkutan. Setelah penundaan tersebut dibuatkan Laporan Kejadian untuk diketahui oleh Kepala Unit dan diteruskan ke Kantor Imigrasi sebagai bahan laporan;
    • g. Bagi penumpang yang memiliki syarat lengkap dan terpenuhi, petugas imigrasi memberikan cap izin keluar yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan.

    2. Bagi kru penyedia alat angkut:
    • a. Petugas imigrasi memeriksa paspor kru alat angkut yang akan keluar wilayah Indonesia;
    • b. Petugas imigrasi memeriksa daftar awak alat angkut;
    • c. Petugas imigrasi melakukan perekaman perlintasan di sistem BCM

    3. Bagi penyedia alat angkut:
    • a. Petugas imigrasi memeriksa daftar awak alat angkut dan daftar penumpang;
    • b. Petugas imigrasi memberikan izin keluar dengan menandatangani General Declaration (memberikan clearance).

5 Menit

1. Tidak ada biaya

 2. Untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Rp 500.000

Penyelesaian Keimigrasian, Tanda Masuk, Tanda Keluar, dan Cap Visa

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store