Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah

  1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  2. Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
  3. Matriks semula menjadi;
  4. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi;
  5. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
  6. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I;
  7. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen serta ADK usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
  2. Melakukan upload ADK dari Satker ke aplikasi Satu DJA kemudian dilakukan restore ke Custom Web SPAN dan/ atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan, dalamrangka melakukan proses validasi;
  3. Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan;
  4. Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisidari Satker

Terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

Tidak dipungut biaya

Revisi DIPA

1. Kotak saran/kotak pengaduan yang tersedia di ruang layanan

2. Email : pengaduan.djpbjabar@gmail.com

3. SMS Center : 0852-8734-0272 dengan format Adu# isipengaduan

4. Call Center : 022-7279448

5. Website dengan alamat http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jabar/id

6. Melalui Aplikasi Inovasi Pengaduan Kanwil DJPb Jabar melalui link : http://tiny.cc/AduEva

7. Apabila menemukan Pungli , pengaduan diajukan melalui WISE : www.wise.kemenkeu.go.id

8. Tatap muka secara langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store