7 Hari Kerja apabila persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Izin
1. Pemohon menyampaian pengaduan secara langsung melalui loket pengaduan, kotak saran dan mengisi formular
2. Pemohon menyampaian pengaduan secara online melalui web resmi DPMPTSP, whatsapp petugas pengaduan, Instagram, facebook dan email
3. Melaporkan kepada pimpinan untuk didisposisi kepada bidang terkait
4. Bidang terkait menindaklanjuti pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store