Persetujuan Teknis Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah

  1. Mengisi Formulir Penapisan Mandiri
  2. Melampirkan Bukti Formulir Penapisan Mandiri
  3. Melampirkan Surat penyampaian hasil penapisan secara mandiri
  4. Melampirkan surat permohonan persetujuan teknis
  5. Melampirkan Nomor Izin Berusaha (NIB)

  1. Mengisi Formulir melalui Google Form
  2. Menyusun dokumen
  3. Mengajukan surat permohonan
  4. Dilakukan pemeriksaan teknis kelengkapan dan kebenaran dokumen
  5. Rapat penilaian Substansi dan perbaikan dokumen
  6. Menunggu terbit persetujuan teknis oleh DLH Kota Bontang Maksimal 30 hari kerja sejak rapat penilaian Substansi dan perbaikan dokumen

  1. Menelaah
  2. Jika bukan kewenangan Kota Bontang maka dilimpahkan kepada Instansi yang lebih tinggi atau yang memiliki kewenangan. Jika kewenangan Kota Bontang maka dilakukan Verifikasi 



Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah

  1. Melakukan identifikasi lapangan
  2. Pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  3. Menganalisa Hasil identifikasi 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah"