Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI)

  1. Formulir Permohonan IUI
  2. FC KTP Pemohon, NIB, Akun SIINas, FC SITU, HO, IMB, Izin Lokasi RTRW, Izin Lingkungan, SK diluar kawasan industri, FC SPP-IRT (bagi IKM Mamin), IUI yang belum berlaku efektif terbitan sistem OSS

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Ijin Usaha Industri
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan Ijin Usaha Industri dan menyiapkan Form untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan
  3. Petugas melakukan cek lapangan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  4. Petugas membuat draft Rekomendasi IUI dan menyerahkan kepada kepala seksi untuk diteliti dan diparaf
  5. Kepala Seksi meneliti dan memaraf Rekomendasi IUI
  6. Kepala Bidang meneliti dan memaraf Rekomendasi IUI
  7. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Rekomendasi IUI
  8. Petugas meregister, menyetempel, mengarsip dan menyerahkan Rekomendasi IUI kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Rekomendasi IUI

235 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Industri

Kantor DKUMP2

Jl. Dharma Praja No.5, Kel. Gunung Tinggi, Batulicin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store