Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5> menit untuk pelayanan tindakan
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jumapolo Sudah sesuai dengan peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan BLUD
Pengunjung/pasien dapat ditangani secara cepat & tepat
- UPT Puskesmas Jumapolo Jl Raya Jumapolo-Karanganyar KM 1 Kec. Jumapolo, Karanganyar
- Website https://puskesjumapolo.karanganyarkab.go.id/
- Email puskesmasjumapolo@gmail.com
- Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store