Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran membawa KTP/KK
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung masuk ke ruang UGD
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. etelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5> menit untuk pelayanan tindakan

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jumapolo Sudah sesuai dengan peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan BLUD

Pengunjung/pasien dapat ditangani secara cepat & tepat

- UPT Puskesmas Jumapolo Jl Raya Jumapolo-Karanganyar KM 1 Kec. Jumapolo, Karanganyar 

- Website https://puskesjumapolo.karanganyarkab.go.id/ 

- Email puskesmasjumapolo@gmail.com 

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store