Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perbup
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. asien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan Hasil cek laborat

Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 60 menit

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jumapolo Sudah sesuai dengan peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan BLUD

Pengunjung/pasien terlayani sesuai kebutuhan hasil cek laboratorium

- UPT Puskesmas Jumapolo Jl Raya Jumapolo-Karanganyar KM 1 Kec. Jumapolo, Karanganyar 

- Website https://puskesjumapolo.karanganyarkab.go.id/ 

- Email puskesmasjumapolo@gmail.com 

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store