Permintaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin untuk Puskesmas / Instansi terkait

  1. Membawa Surat Permintaan Mengeluarkan Barang (SPMB)

  1. Menerima dan melakukan pengecekan Surat Permintaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin serta mencatat di buku surat masuk dan surat keluar (penomoran surat);
  2. Membuat Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Pengeluaran Barang (SPB) sesuai permintaan dengan memperhatikan ketersediaan;
  3. Menyerahkan Berita Acara dan SPB untuk ditandatangani Kepala UPTD Instalasi Farmasi;
  4. Menyerahkan Berita Acara dan SPB kepada pengelola obat untuk menyiapkan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin sesuai SPB;
  5. Melakukan pengecekan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin sebelum diserahkan. Pengecekan yang dilakukan berupa jumlah, jenis, tanggal kadaluwarsa, bentuk sediaan serta suhu penyimpanan untuk vaksin atau sediaan;
  6. Menyerahkan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin beserta Berita Acara dan SPB yang sudah ditandatangani antara petugas yang menyerahkan dengan yang menerima.


Tidak dipungut biaya

Barang (Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin)

1.    Email : uptdifk21@gmail.com

2.    Kotak pengaduan

3.  Sp4n lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin untuk Puskesmas / Instansi terkait"