Distribusi Obat Program Dan Vaksin

  1. Membawa Surat Permintaan Mengeluarkan Barang (SPMB)

  1. Menerima SPMB dari pengelola obat program/vaksin Dinkes atau Puskesmas
  2. Menyerahkan SPMB ke bagian Tata Usaha untuk dilakukan pencatatan surat masuk (tanggal penerimaan SPMB) dan surat keluar (penomoran SPB dan Berita Acara)
  3. Membuat Berita Acara Serah Terima Obat Program/Vaksin dan SPB sesuai dengan SPMB
  4. Menyerahkan Berita Acara dan SPB untuk ditandatangani oleh Kepala UPTD Instalasi Farmasi
  5. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima Obat Program/Vaksin dan SPB kepada pengelola program untuk disiapkan obat/vaksin sesuai SPB
  6. Menyiapkan obat program/vaksin sesuai dengan SPB dan melakukan pengecekan sebelum obat/vaksin diserahkan ke pengelola obat program/vaksin puskesmas. Pengecekan yang dilakukan berupa tanggal kadaluwarsa, suhu penyimpanan (untuk vaksin) serta kondisi obat program/vaksin yang akan diserahkan.
  7. Menyerahkan obat program/vaksin kepada pengelola obat program/vaksin puskesmas beserta SPB dan Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan yang menerima obat program/vaksin

Tidak dipungut biaya

Obat Program/Vaksin

Kotak Saran UPTD Instalasi Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Obat Program Dan Vaksin"