Pelayanan KIA/KB

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

10 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan BLUD

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

-UPT Puskesmas Jumapolo 

- via website https://puskesjumapolo.karanganyarkab.go.id/

- Email puskesmasjumapolo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store