Penanganan Permohonan Fotokopi atau Legalisasi Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara Pelantikan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya

  1. Permohonan dari pengguna pelayanan melalui surat atau mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur/Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara
  2. Kementerian Sekretariat Negara melakukan pencarian dan penggandaan Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara Pelantikan Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya yang dibutuhkan serta Pengajuan permohonan Penyiapan fotokopi dokumen Penyerahan dan penyimpanan kembali pencatatan pada buku Permintaan Arsip
  3. Kementerian Sekretariat Negara melakukan penyerahan fotokopi Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara Pelantikan Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya kepada pemohon dan penyimpanan kembali dokumen Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara Pelantikan Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya

Fotokopi atau Legalisasi Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara pelantikan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya dapat diselesaikan paling lama 3 jam

Tidak dipungut biaya

Fotokopi dan/atau Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara pejabat negara dan pejabat lainnya yang dilegalisasi

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui: 

1. kotak saran; 

2. e-mail ke alamat apn@setneg.go.id;

3. 021-3840554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Permohonan Fotokopi atau Legalisasi Salinan Keputusan Presiden/Petikan Keputusan Presiden/Berita Acara Pelantikan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya"