No. SK: 065/17 TAHUN 2022
Jam 08.00 s.d. 15.00
Tidak dipungut biaya
Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG atau datang langsung ke BPKPAD.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store