Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Formulir permohonan pengurangan/ pembebasan BPHTB ditujukan kepada Bupati Temanggung cq. Kepala BPKPAD
  2. 2. Formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB beserta lembar hasil verifikasi BPHTB sebelumnya
  3. 3. Fotokopi Alas Hak (Sertifikat/C Desa)
  4. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Wajib Pajak orang pribadi, fotokopi akta pendirian Badan dan/atau Kartu Tanda Penduduk pimpinan Badan
  5. 5. Apabila alas hak berupa C Desa dilampiri dengan hasil ukur dari Kantor Pertanahan
  6. 6. Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun berkenaan
  7. 7. Lunas SPPT PBB-P2 sampai tahun berkenaan sesuai database BPKPAD
  8. 8. Foto objek pajak
  9. 9. Fotokopi Akta Jual Beli dan/atau Surat Keterangan Jual Beli bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari jual beli
  10. 10. Fotokopi surat kematian, kartu keluarga, dan surat keterangan waris bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris
  11. 11. Fotokopi surat pernyataan hibah bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah
  12. 12. Fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  13. 13. Fotokopi risalah lelang bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari penunjukan pembeli dalam lelang
  14. 14. Dalam hal terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 dengan sertifikat tanah, agar melampirkan Surat Keterangan Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa tanah dan/atau bangunan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sama dengan tanah yang tercantum dalam sertifikat sehingga SPPT dapat dimutakhirkan datanya berdasarkan lembar 5 SSPD BPHTB yang telah tervalidasi
  15. 15. Bagi pengajuan pengurangan BPHTB dengan alasan tidak mampu melampirkan kartu miskin yang terdaftar dalam database DKD

  1. 1. Pemohon mengajukan pengurangan/ pembebasan BPHTB terutang dengan mengisi dan menandatangani formulir pengurangan/pembebasan BPHTB terutang dilampiri dengan berkas kelengkapannya di staf front office yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD
  2. 2. Staf front office memeriksa kelengkapan dan isian berkas apabila sudah lengkap dilakukan cetak tanda terima berkas pelayanan permohonan pengurangan BPHTB diberikan kepada Pemohon kemudian disediakan kepada Kepala BPKPAD melalui Sekretariat BPKPAD
  3. 3. Kepala BPKPAD mendisposisi berkas permohonan pengurangan/pembebasan BPHTB kepada Kabid Penagihan dan Pengendalian
  4. 4. Kabid Penagihan dan Pengendalian mendisposisi permohonan kepada Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah untuk memproses pengajuan pengurangan/pembebasan BPHTB
  5. 5. Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah bersama Tim: a. memeriksa berkas; b. melakukan peninjauan lapangan (jika diperlukan); c. membahas permohonan dalam rapat tim yang dituangkan dalam Berita Acara; d. menyusun dan mencetak SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Pengurangan/Pembebasan BPHTB
  6. 6. Berita Acara dan SK selanjutnya disediakan kepada Kepala Badan
  7. 7. Kepala Badan menandatangani SK untuk kemudian diteruskan secara berjenjang sampai dengan staf front office
  8. 8. Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah memberi nomor dan stempel dinas untuk kemudian: a. memerintahkan staf Subbid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Daerah mengarsip SK dan berkas; dan b. menyerahkan kepada Staf front office
  9. 9. Staf front office memberikan SK kepada Pemohon dengan disertai tanda terima
  10. 10. Pemohon menerima SK Kepala Badan tentang Persetujuan/Penolakan Pengurangan/Pembebasan BPHTB: a. Jika SK berupa penolakan maka Pemohon wajib membayar BPHTB terutang sesuai yang ditentukan oleh verifikator dan menyerahkan tembusan bukti pembayaran dan SSPD BPHTB ke front office untuk dimohonkan tanda tangan kepada verifikator; b. Jika SK berupa persetujuan pengurangan dan ada kewajiban membayar BPHTB terutang maka Pemohon mencetak SSPD BPHTB hasil pengurangan dan melakukan pembayaran ke bank persepsi serta menyerahkan tembusan bukti pembayaran dan SSPD BPHTB ke staf front office untuk dimohonkan tanda tangan kepada verifikator; c. Jika SK berupa persetujuan pengurangan/pembebasan tanpa BPHTB terutang maka pemohon mencetak SSPD BPHTB nihil dan diserahkan kepada Staf front office untuk dimohonkan paraf/tandatangan kepada verifikator
  11. 11. Staf front office melakukan porporasi, meregister, dan memberi stempel dinas pada berkas yang telah ditandatangani verifikator dan menyerahkan kepada Pemohon
  12. 12. Pemohon menerima tembusan bukti pembayaran dan SSPD BPHTB yang telah divalidasi

Jam 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG atau datang langsung ke BPKPAD.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"