Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  2. 2. Fotokopi Alas Hak (Sertifikat/C Desa)
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Wajib Pajak orang pribadi, fotokopi akta pendirian Badan dan/atau Kartu Tanda Penduduk pimpinan Badan
  4. 4. Apabila alas hak berupa C Desa dilampiri dengan hasil ukur dari Kantor Pertanahan
  5. 5. Fotokopi SPPT PBB-P2 Tahun berkenaan
  6. 6. Lunas SPPT PBB-P2 sampai tahun berkenaan sesuai database BPKPAD
  7. 7. Daftar harga rumah yang dikeluarkan oleh developer/pengembang untuk perumahan baru (pengurusan dari pengembang ke atas nama pembeli perorangan)
  8. 8. Foto objek pajak
  9. 9. Fotokopi Akta Jual Beli dan/atau Surat Keterangan Jual Beli bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari jual beli
  10. 10. Fotokopi surat kematian, kartu keluarga, dan surat keterangan waris bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris
  11. 11. Fotokopi surat pernyataan hibah bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah
  12. 12. Fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  13. 13. Fotokopi risalah lelang bagi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari penunjukan pembeli dalam lelang
  14. 14. Dalam hal terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 dengan sertifikat tanah, agar melampirkan Surat Keterangan Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa tanah dan/atau bangunan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sama dengan tanah yang tercantum dalam sertifikat sehingga SPPT dapat dimutakhirkan datanya berdasarkan lembar 5 SSPD BPHTB yang telah tervalidasi.

  1. 1. Pemohon menginput permohonan verifikasi dan validasi BPHTB secara online melalui user PPAT/PPATs Kecamatan
  2. 2. Pemohon menyerahkan SSPD/SPTPD BPHTB hasil input di SIM E-BPHTB beserta kelengkapannya kepada Staf front office untuk diverifikasi dan divalidasi
  3. 3. Staf front office memeriksa kelengkapan dan isian berkas kemudian diteruskan kepada verifikator yang yang ditunjuk di aplikasi E-BPHTB untuk diverifikasi data
  4. 4. Verifikator melakukan verifikasi berkas untuk menguji kebenaran dalam pemenuhan kewajiban BPHTB dan melakukan penghitungan besarnya BPHTB terutang
  5. 5. Kepala Bidang menerima konsultasi dari verifikator kemudian: a. menilai hasil perhitungan BPHTB yang dilakukan verifikator; b. bersama dengan verifikator menentukan besarnya BPHTB terutang; c. membubuhkan paraf/tanda tangan pada berkas hasil perhitungan; dan d. menyerahkan berkas hasil perhitungan kepada verifikator untuk diteruskan kepada staf front office dan Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima berkas BPHTB terutang yang telah diverifikasi untuk: a. melakukan pembayaran ke bank persepsi; b. menyerahkan tembusan bukti pembayaran dan SSPD BPHTB kepada Staf front office untuk diparaf/ditandatangani oleh verifikator
  7. 7. Staf front office melakukan porporasi, meregister, dan memberi stempel dinas pada berkas yang telah ditandatangani verifikator dan menyerahkan kepada Pemohon
  8. 8. Pemohon menerima tembusan bukti pembayaran dan SSPD BPHTB yang telah divalidasi

Jam 08.00 s.d. 15.00 

Tidak dipungut biaya

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"