Penanganan Perkara Non Litigasi

  1. Penerima Layanan wajib menunjukan Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  2. Penerima layanan wajib membawa/melampirkan dokumen pendukung (asli) sebagai bahan menganalisa sengketa
  3. Penerima layanan membuat kronologis sengketa/permasalahan sebagai bahan analisis

  1. Penerima/pengguna layanan melakukan koordinasi ke Sub Bagian Bantuan Hukum Setda Kota Tarakan dengan dilengkapi dokumen dan menunjukan dokumen asli (bila ada) dan kronologis sengketa/permasalahan dimaksud;
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum melakukan koordinasi ke Kepala Bagian Hukum;
  3. Kepala Bagian Hukum melakukan koordinasi ke Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk mendapatkan arahan;
  4. Kepala Bagian Hukum melakukan koordinasi ke Sekretaris Daerah untuk mendapatkan arahan;
  5. Kepala Bagian Hukum memberikan arahan kepada Sub Bagian Bantuan Hukum terkait penanganan sengketa;
  6. Sub Bagian Bantuan Hukum melaakukan analisa terkait dokumen sengketa;
  7. Sub Bagian Bantuan Hukum melakukan koordinasi dengan Penerima Layanan terkait permasalahan yang dihadapi, dalam hal ini penerima wajib memberikan keterangan yang benar dilengkapi data dan dokumen serta wajibmenunjukan 1 (satu) orang staf yang berkompeten diinstansinya sebagai pendamping untuk kesiapan dokumen (jika Penerima layanan adalah Instansi);
  8. Sub Bagian Bantuan Hukum dapat melakukan koordinasi kepada Penerima layanan , Instansi dan pihak terkait lainnya guna pengumpulan data/dokumen/bukti;
  9. Sub Bagian Bantuan Hukum melaksanakan tugas pengumpulan data dan/atau bukti-bukti dari penerima /Pengguna layanan;
  10. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada penerima/pengguna layanan;
  11. Sub Bagian Bantuan Hukum melakukan peninjauan lokasi/lapangan;
  12. Sub Bagian Bantuan Hukum menjadwalkan rapat pertemuan/mediasi dengan pihak terkait;
  13. Sub Bagian Bantuan Hukum membuat berita acara rapat;
  14. Penerima layanan melaporkan hasl akhir penanganan sengketa/permasalahan kepada Asisten, Sekda dan Wali Kota.

6 bulan setelah surat diterima dan terdisposisi serta jadwal dan tempat telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Perkara Non Litigasi

Datang langsung ke Bagian Hukum Setda Kota Tarakan

Email : bagianhukumtarakan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Perkara Non Litigasi"