Pajak Daerah

No. SK: 065/17 TAHUN 2022

  1. 1. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak
  3. 3. Fotokopi formulir pengajuan izin dari DPM
  4. 4. Rincian pengajuan reklame dengan disertai foto konten reklame (untuk pengajuan baru) atau foto objek reklame (untuk permohonan perpanjangan) yang mencantumkan titik koordinat

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SPOP dengan benar, jelas, dan lengkap dan disampaikan ke staf front office
  2. Staf front office memeriksa berkas: apabila berkas sudah lengkap maka akan dicatat dalam buku register dan disampaikan kepada Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan; apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon
  3. Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan menerima dan memeriksa berkas: apabila data dalam berkas permohonan lengkap disampaikan kepada staf Subbid Pengelolaan Data dan Penetapan untuk dilakukan input data; memeriksa dan menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD, kemudian memberi perintah cetak SKPD kepada staf Subbid Pengelolaan Data dan Penetapan
  4. memberi paraf pada SKPD apabila sudah benar dan diteruskan kepada Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan untuk ditandatangani; apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Staf front office untuk dikembalikan kepada Pemohon
  5. Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan menandatangani SKPD untuk kemudian diserahkan kepada Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan; Kasubbid Pengelolaan Data dan Penetapan: memerintahkan staf Subbid Pengelolaan Data dan Penetapan mengarsip SKPD
  6. menyerahkan SKPD kepada Staf front office. Staf front office memberi stempel dinas pada SKPD kemudian menyerahkan SKPD kepada Pemohon dan membuatkan Surat Tanda Setoran; dan Pemohon menerima SKPD dan melakukan pembayaran Pajak Reklame di bank persepsi

Jam 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

PAJAK REKLAME

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon/WA, IG, atau datang langsung ke BPKPAD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Daerah"