Pemberian dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK)

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Terbatas pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK), khususnya bagi Orang Asing dalam rangka yang mengikuti pendidikan, mengadakan penelitian ilmiah dan tenaga ahli di bidang pendidikan;
  2. 2. Dalam hal tenaga ahli di bidang pendidikan, selain melampirkan Pengesahan RPTKA dan Notifikasi Penggunaan TKA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, juga melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
  3. 3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik yang terakhir atau sebelumnya.

  1. 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  2. 2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, kecuali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  3. 3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya, diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
  4. 4. Dalam hal pemohonan merupakan warga negara yang berasal dari negara rawan, perpanjangan izin tinggal terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (termasuk bagi mahasiswa asing).
  5. Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas adalah sebagai berikut :

    1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
    4. Pemindaian dokumen oleh petugas;

6 (enam) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000

2. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Rp 1.500.000

3. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Rp 2.000.000 

4. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000

5. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp 1.000.000

6. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

Izin Tinggal Terbatas WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store