Paspor Baru / Penggantian melalui Antrian Online pada UKK

  1. Untuk Dewasa:
    1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
    1. a. KTP yang masih berlaku
    2. b. Kartu keluarga;
    3. Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijasah;

    Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh penyampaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Surat Penetapan Ganti Nama Bagi Yang Telah Mengganti Nama;
    4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor;
    5. Mengisi Surat Pernyataan bermateri;
  2. Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
    1. Surat Permohonan dari orang tua bermeterai;
    2. Mengisi Formulir dengan melengkapi persyaratan:
    1. KTP orang tua;
    2. b. Kartu keluarga;
    3. c. Akta Kelahiran;
    4. d. Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua;

  1. Permohonan Antrian dengan Sistem Registrasi Mandiri UGM:
    1. Pemohonan daftar dan menentukan tanggal dan jam kedatangan melalui web http://ugm.id/pasporimigrasiUGM
    2. Pemohon melakukan konfirmasi pendaftaran melalui Whatsapp ke nomor +6281329788885
  2. Kedatangan:
    1. Pemohon datang ke UKK UGM sesuai dengan jadwal kedatangan yang sudah didaftarkan sebelumnya;
    2. Pemohon menunjukkan bukti konfirmasi pendaftaran kepada petugas;
    3. Petugas memberikan nomor antrian Pemeriksaan Berkas;
    4. Petugas melakukan pengecekan persyaratan formal melalui pemeriksaan berkas (KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau buku nikah, apabila persyaratan lengkap, pemohon diberikan nomor antrian foto dan wawancara;
    5. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil proses foto dan wawancara;
  3. Kedatangan:
    1. Pemohon datang ke UKK UGM sesuai dengan jadwal kedatangan yang sudah didaftarkan sebelumnya;
    2. Pemohon menunjukkan bukti konfirmasi pendaftaran kepada petugas;
    3. Petugas memberikan nomor antrian Pemeriksaan Berkas;
    4. Petugas melakukan pengecekan persyaratan formal melalui pemeriksaan berkas (KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau buku nikah, apabila persyaratan lengkap, pemohon diberikan nomor antrian foto dan wawancara;
    5. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil proses foto dan wawancara;

7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan foto, sidik jari, wawancara, dan pembayaran dikarenakan pelayanan pada UKK UGM hanya tersedia pada hari Senin dan Rabu.

1.Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000

2. Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI Rp. 650.000

 3. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000

Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store