Pelayanan Informasi

  1. Penyebaran informasi:
    1. Penyebaran melalui pemohon yang datang langsung;
    2. Penyebaran melalui telepon;
    3. Penyebaran melalui sosial media (email, whatsapp, facebook, twitter, dan instagram)
  2. Penanganan pengaduan:
    1. Melayani pengaduan pemohon yang datang langsung;
    2. Melayani pengaduan pada kotak pengaduan;
    3. Melayani pengaduan pemohon melalui telepon;
    4. Melayani pengaduan pemohon melalui sosial media (email, whatsapp, facebook, twitter, dan instagram)
    5. Melayani pengaduan pemohon melalui website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).


  1. Penyebaran informasi:
    1. Penyebaran melalui pemohon yang datang langsung:
    a. Pemohon mendatangi front office/meja informasi dan pengaduan;
    b. Pemohon memberikan pertanyaan perihal informasi yang dibutuhkan kepada petugas;
    c. Petugas memberikan informasi yang jelas dan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku (bisa melalui lisan atau memberikan brosur dan pamphlet);
    d. Pemohon mengisi buku permohonan informasi yang telah disediakan.
    2. Penyebaran melalui telepon:
    a. Petugas menjawab telepon dari pemohon, sebelumnya meminta identitas dan keperluan informasi;
    b. Petugas menjelaskan informasi dengan jelas dan benar sesuai perundangundangan yang berlaku;
    3. Penyebaran melalui sosial media:
    a. Melalui email, petugas menjelaskan informasi yang diminta pemohon pada aplikasi email dengan jelas dan benar sesuai dengan peraturan perundangundangan;
    b. Melalui whatsapp, petugas menjelaskan informasi yang diminta pemohon pada aplikasi chat whatsapp dengan jelas dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    c. Melalui facebook
    -Petugas menjelaskan informasi yang diminta pemohon pada halaman facebook dengan jelas dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
    -Petugas menyajikan informasi terbaru mengenai Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melalui halaman facebook;

    d. Melalui twitter:
    -Petugas menjelaskan informasi yang diminta pemohon melalui akun twitter dengan jelas dan benar sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
    -Petugas menyajikan informasi terbaru mengenai Keimigrasian dan KantorImigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaluiakun twitter;

    e. Melalui instagram:
    -Petugas menjelaskan informasi yang diminta pemohon melalui akun instagram baik melalui kolom komentar maupun direct message dengan jelas dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
    -Petugas menyajikan informasi terbaru mengenai Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melalui akun instagram baik melalui konten digital, video pada fitur instastory maupun live video

  2. Penanganan pengaduan:
    1. Melayani pemohon yang datang langsung
    a. Pemohon mendatangi front office/meja informasi dan pengaduan;
    b. Pemohon mengutarakan perihal permasalahan atau aduan kepada petugas;
    c. Petugas memberikan informasi dan solusi bagi permasalah yang dapat diselesaikan secara langsung, bagi permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut akan dicatat pada formpengaduan dan dilanjutkan kepada atasan;
    2. Melayani pengaduan pada kotak pengaduan:
    a. Pemohon mengisi formulir pengaduan untuk dimasukkan ke dalam kotak;
    b. Petugas mencatat pengaduan dari kotak pengaduan pada form pengaduan dan meneruskan kepada atasan dan pihak terlapor;
    c. Petugas menunggu respon dari pihak terlapor;
    d. Apabila ada identitas pada pengaduan, maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk penyelesaian pengaduan.
    3. Melayani pengaduan melalui telepon:
    a. Petugas menjawab telepon dari pemohon, sebelumnya meminta identitas pemohon;
    b. Petugas mencatat pengaduan yang diutarakan oleh pemohon;
    c. Pengaduan dicatat pada form pengaduan untuk ditujukan kepada atasan dan pihak terlapor;
    d. Petugas menunggu respon dari pihak terlapor;
    e. Petugas menhubungi kembali pihak pelapor untuk penyelesaian pengaduan.
    4. Melayani pengaduan pemohon melalui sosial media (email, whatsapp, facebook,twitter, dan instagram)
    a. Petugas melakukan cek pada aplikasi untuk melihat apabila ada pengaduan;
    b. Petugas mencetak pengaduan sebagai bukti laporan;
    c. Petugas membuat nota dinas dan mencatat pengaduan pada form pengaduan untuk ditujukan kepada pihak terlapor;
    d. Petugas membalas pengaduan dari pihak pelapor melalui aplikasi sosial media sesuai dengan respon dari pihak terlapor,atau apabila ada identitas maka pelaporakan diminta datang langsung untukpenyelesaian pengaduan.
    5. Melayani pengaduan pemohon melalui aplikasi LAPOR
    a. Petugas melakukan cek pada website LAPOR.go.id untuk melihat apabila ada pengaduan;
    b. Petugas mencetak pengaduan sebagai bukti laporan;
    c. Petugas membuat nota dinas dan mencatat pengaduan pada form pengaduan untuk ditujukan kepada pihak terlapor;
    d. Petugas membalas pengaduan dari pihak pelapor melalui website LAPOR.go.id sesuai dengan respon dari pihak terlapor, atau apabila ada identitas maka pelapor akan diminta datang langsung untuk penyelesaian pengaduan.

Kondisional sesuai dengan permasalahan yang dihadapi pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Keimigrasian dan Pengaduan

  • Telepon: (0274) 484370
  • Email: kanim_yogyakarta@imigr asi.go.id
  • Whatsapp : 08112578223
  • Website: www.jogja.imigrasi.go.id F
  • Facebook: Imigrasi Yogyakarta 
  • Twitter: @imigrasijogja 
  • Instagram: @imigrasi.jogja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store