Pengantaran Paspor bagi Lansia dan Balita

  1. Pemohon WNI yang sudah melakukan permohonan paspor dengan status permohonan “Serahkan paspor”
  2. Pemohon WNA yang sudah melakukan permohonan terkait izin tinggal dengan melampirkan paspor asli
  3. Pemohon adalah lansia dengan umur lebih dari 70 tahun dan balit
  4. Pemohon berdomisili di D.I.Yogyakarta, terutama kecamatan Depok dan sekitarnya

  1. Petugas melakukan sortir pada dokumen untuk mencari pemohon dengan kriteria Lansia atau balita dengan domisili kecamatan Depok, Sleman dan sekitarnya
  2. Petugas melakukan konfirmasi kepada pemohon terkait kesediaan dilakukan pengantaran paspor, serta konfirmasi alamat tempat tinggal pemohon;
  3. Petugas menuju ke alamat pemohon dengan membawa berkas permohonan lengkap serta buku ekspedisi khusus pengantaran paspor;
  4. Paspor harus diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan, untuk balita paspor diberikan kepada orang tua kandung;
  5. Pemohon mununjukkan bukti pembayaran paspor;
  6. Petugas memberikan paspor dan pemohon mengecek kembali identitas pada paspor;
  7. Pemohon tanda tangan pada perdim dan mengisi buku ekspedisi khusus pengantaran paspor yang telah disediakan Petugas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantaran Paspor WNI/WNA

Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store