Legalisasi Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat dari Keterangan dari Desa
  3. Fotocopi KTP dari KK
  4. Proposal/Profil Sanggar Seni

  1. Pemohon menuju meja pelayanan dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan,
  2. Petugas mc:mcriksa persyaratan, jika persyaratan lengkap, selanjutnya petugas mengetik Surat Rekomendasi, penandatangan dan memberi stempel kecamatan,
  3. Seluruh persyaratan dan Surat Rekomendasi yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon dan 1 rangkap menjadi arsip kecamatan.

jangka waktu penyelesaian pelayanan seperti tersebut diatas dapat dipenuhi jika persayaratan lengkap, tidak terdapat kesalahan administrasi lainnya. Dalam hal pejabat yang menandatangani tidak berada ditempat, maka penyelesaian disesueikan dengo.n keberndaan pejabat yangmenandatangani berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni

I. Kotak Saran

2. E-mail : moga3327~gmail.com

3. Facebook : Kecamatan Moga Kab.Pemalang

4. lnstagram : Kecamatan Moga

5. Twitter : @kecmoga_pm1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Rekomendasi Pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni "