Pelayanan Khusus Bagi Difabel, Lansia, Bayi dan Ibu Menyusui

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan;
  2. Pemohon adalah difabel;
  3. Pemohon adalah lansia dengan umur lebih dari 60 tahun;
  4. Pemohon adalah bayi berusia dibawah 3 tahun;
  5. Pemohon adalah ibu hamil dan menyusui.

  1. Pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. Pemohon melalui jalur khusus dan diarahkan ke front office untuk mendapatkan formulir;
  3. Petugas mencatat identitas pemohon pada Buku Kelompok Rentan;
  4. Pemohon diberi nomor antrian;
  5. Pemohon diarahkan langsung ke loket khusus.

Dilayani langsung pada hari itu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Khusus Bagi DIfabel, Lansia, Bayi atau Ibu Menyusui

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store