Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai)

  1. Menyerahkan KTP/domisili
  2. Membayar Biaya PNBP Rp. 10.000,-
  3. Jika menguasakan kepada orang lain maka disamping fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa juga menyerahkan ASLI Surat Kuasa bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat

  1. Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC) Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Syarat mengambil Akta Cerai: Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Syarat mengambil Salinan Putusan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

  1.  Membayar PNBP Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).


Akta Cerai

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat/SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Faksimile;
  5. Telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat; dan/atau
  8. Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai)"