Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan

  1. Jika melalui online diwajibkan melampirkan foto KTP
  2. Memberikan nomor kontak pengadu
  3. Memberikan informasi waktu dan tempat terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan
  4. Dokumentasi Lokasi
  5. Memberikan deskripsi secara detail terkait pencemaran dan perusakan yang dilaporkan

  1. Menelaah

  1. Menelaah
  2. Jika bukan kewenangan Kota Bontang maka dilimpahkan kepada Instansi yang lebih tinggi atau yang memiliki kewenangan. Jika kewenangan Kota Bontang maka dilakukan Verifikasi Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan

Dilakukan penanganan pengaduan terdapat sumber pencemar dan perusak lingkungan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan"