Prosedur Pensiun MPP

  1. 1) Berkas Pensiun (BUP) batas Usia Pensiun - Surat pengantar dari SKPD - Fotocopy sah kartu keluarga - Fotocopy sah kartu isteri/suami - Fotocopy sah surat keputusan sebagai CPNS dan PNS - Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir - Fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja/PMK - Fotocopy sah surat keputusan jabatan struktural terakhir (bagi yang memangku jabatan) - Fotocopy sah penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja pegawai (SKP) 1 tahun terakhir - Fotocopy surat nikah (legalisir KUA) - Fotocopy kenikan gaji berkala terakhir - Fotocopy ajta kelahiran anak yang menjadi tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga (legalisir Disdukcapil) - Fotocopy surat cerai, surat keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang (ttd eselon II) - Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar
  2. 2) Berkas Pensiun Janda/Duda - Surat pengantar dari SKPD - Fotocopy sah kartu keluarga - Fotocopy sah kartu isteri/suami - Fotocopy sah surat keputusan sebagai CPNS dan PNS - Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir - Fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja/PMK - Fotocopy sah surat keputusan jabatan struktural terakhir (bagi yang memangku jabatan) - Fotocopy sah penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja pegawai (SKP) 1 tahun terakhir - Fotocopy surat nikah (legalisir KUA) - Fotocopy kenikan gaji berkala terakhir - Fotocopy ajta kelahiran anak yang menjadi tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga (legalisir Disdukcapil) - Fotocopy surat cerai, surat keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang (ttd eselon II) - Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar - Surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa/Camat - Surat keteranganjanda/duda dari Kelurahan/Desa/camat
  3. 3) Berkas Pensiun APS (atas Permintaan Sendiri) - Surat pengantar dari SKPD - Fotocopy sah kartu keluarga - Fotocopy sah kartu isteri/suami - Fotocopy sah surat keputusan sebagai CPNS dan PNS - Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir - Fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja/PMK - Fotocopy sah surat keputusan jabatan struktural terakhir (bagi yang memangku jabatan) - Fotocopy sah penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja pegawai (SKP) 1 tahun terakhir - Fotocopy surat nikah (legalisir KUA) - Fotocopy kenikan gaji berkala terakhir - Fotocopy akta kelahiran anak yang menjadi tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga (legalisir Disdukcapil) - Fotocopy surat cerai, surat keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang (ttd eselon II) - Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar - Surat persetujuan dari Kepala SKPD PNS yang bersangkutan
  4. 4) Berkas Pensiun Yatim - Surat pengantar dari SKPD - Fotocopy sah kartu keluarga - Fotocopy sah kartu isteri/suami - Fotocopy sah surat keputusan sebagai CPNS dan PNS - Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir - Fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja/PMK - Fotocopy sah surat keputusan jabatan struktural terakhir (bagi yang memangku jabatan) - Fotocopy sah penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja pegawai (SKP) 1 tahun terakhir - Fotocopy surat nikah (legalisir KUA) - Fotocopy kenikan gaji berkala terakhir - Fotocopy ajta kelahiran anak yang menjadi tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga (legalisir Disdukcapil) - Fotocopy surat cerai, surat keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang (ttd eselon II) - Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar - Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Camat/Kelurahan - Surrat keterangan waris dari Kepala Desa/Camat dan Lurah
  5. 5) Berkas Pensiun Cacat - Surat pengantar dari SKPD - Fotocopy sah kartu keluarga - Fotocopy sah kartu isteri/suami - Fotocopy sah surat keputusan sebagai CPNS dan PNS - Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir - Fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja/PMK - Fotocopy sah surat keputusan jabatan struktural terakhir (bagi yang memangku jabatan) - Fotocopy sah penilaian prestasi kerja PNS/sasaran kerja pegawai (SKP) 1 tahun terakhir - Fotocopy surat nikah (legalisir KUA) - Fotocopy kenikan gaji berkala terakhir - Fotocopy ajta kelahiran anak yang menjadi tanggungan sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga (legalisir Disdukcapil) - Fotocopy surat cerai, surat keterangan kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang (ttd eselon II) - Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap - Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar - Fotocopy surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menjelaskan bahwa CPNS/PNS yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat dalam menjalankan tugas kedinasan - Laporan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon III kepada Pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tenttang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan cacat - Surat keterangan dari Tim penguji cacat yang menyatakan jenis yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan

  1. Menerima berkas usulan MPP
  2. Menerima, mencatat dan menyerahkan ke Kepala BKPSDM berkas usulan MPP
  3. Mendisposisikan usulan MPP
  4. Mengarahkan agendaris untuk mendistribusikan usulan MPP
  5. Menerima, mencatat dan menyerahkan ke Bidang Mutasi dan Promosi berkas usulan MPP
  6. Menerima, mencatat dan menyerahkan ke Kabid Mutasi dan Promosi berkas usulan MPP
  7. Memeriksa berkas dan menugaskan Analis SDM Aparatur/Pelaksana untuk memverifikasi dan membuat SK MPP
  8. Menerima berkas dari Kabid dan menyerahkan ke Analis SDM Aparatur/Pelaksana
  9. Memeriksa berkas dan menugaskan pengelola data untuk memproses berkas usulan MPP
  10. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan MPP, menyiapkan data perorangan calon MPP, membuat draf SK MPP, kemudian melaporkan ke Analis SDM Aparatur/Pelaksana
  11. Mengoreksi pertimbangan Draf SK MPP, jika setuju diberi paraf dan diserahkan pada Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, jika tidak setuju dikembalikan ke pengelola data
  12. Mengoreksi pertimbangan Draf SK MPP, jika setuju diberi paraf dan diserahkan pada Kepala Bidang Mutasi, jika tidak setuju dikembalikan ke pengolah data
  13. Mengajukan draf SK MPP kepada Kepala BKPSDM untuk diparaf
  14. Memaraf draf SK MPP
  15. Memerintahkan kepada Analis SDM Aparatur/Pelaksana untuk diteruskan ke Sekda
  16. Menyampaikan Draf SK MPP
  17. Memaraf draf SK MPP
  18. Memaraf SK MPP yang telah disetujui dan menyerahkan pada Analis SDM Aparatur/Pelaksana
  19. Meneruskan SK MPP untuk ditandatangani
  20. Menanadatangani SK MPP
  21. Menerima SK pensiun yang telah disetujui dan menyerahkan pada pengolah data
  22. Menginformasikan dan meyerahkan kepada yang bersangkutan SK MPP sudah bisa diambil

1 Hari 25 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pensiun MPP"