Pelayanan Persampahan/Kebersihan

  1. Penyampaian lokasi

  1. Menelaaha
  2. Melakukan Koordinasi dengan armada Kebersihan dalam wilayah kerja masing-masing setiap hari kerja sesuai waktu yang telah ditentukanan
  3. Mengangkut timbulan sampah dari pemukiman warga yang tidak dilalui armada dumptruck/armroll ke TPST

  1. Menelaaha 
  2. Melakukan Koordinasi dengan armada Kebersihan dalam wilayah kerja masing-masing setiap hari kerja sesuai waktu yang telah ditentukan
  3. Mengangkut timbulan sampah dari pemukiman warga yang tidak dilalui armada dumptruck/armroll ke TPST
  4. Melakukan Pemilahan Sampah
  5. Mengangkut timbulan sampah pada TPS dan TPST yang ada disemua wilayah
  6. Mencatat volume sampah
  7. Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan dalam wilayah kerja armada dumptruck/armroll
  8. Mengangkut timbulan sampah-sampah liar/ilegal dumping

Berdasarkan lampiran Peraturan Daerah No 09 Tahun 2011 tentang Jasa Umum

Pengangkutan dan Pengawasan Sampah Kota

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persampahan/Kebersihan"