Berdasarkan lampiran Peraturan Daerah No 09 Tahun 2011 tentang Jasa Umum
Pengangkutan dan Pengawasan Sampah Kota
Tidak ada pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store