Pengajuan Kartu Taspen

  1. Surat Permohonan Taspen

  1. Menyerahkan berkas permohonan Taspen kepada staf yang menangani Taspen
  2. Menerima,memeriksa dan menghimpun berkas pengajuan kartu Taspen dari SOPD serta membuat surat pengantar penerbitan Kartu Taspen
  3. Memeriksa,mengoreksi,menyeleksi dan memberikan paraf surat pengantar untuk pengajuan penerbitan Kartu Taspen
  4. Penandatanganan surat pengantar penerbitan Kartu Taspen kepada PT.Taspen (persero)
  5. Memberikan penomoran, mengarsipkan dan mengantar pengajuan ke PT Taspen

1 Bulan 2 Hari 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengajuan Taspen

Telp/fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Taspen "