Pengajuan Taperum

  1. Surat Permohonan Taperum

  1. Menyerahkan berkas permohonan Taperum (Bagi PNS Aktif yang meninggal dunia) kepada staf yang menangani Taperum
  2. Menerima, meneliti kelengkapan persyaratan pengajuan taperum
  3. Memeriksa formulir taperum
  4. Pengetikan Surat pengantar Taperum
  5. Pemarafan Surat Pengantar Taperum
  6. Memeriksa formulir taperum dan penandatanganan formulir taperum, jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak kembali ke analis SDMA untuk direvisi
  7. Penomoran, mengarsipkan, merekap dan menyerahkan formulir taperum kepada SOPD PNS ybs

1 Jam 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Taperum

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Taperum "