Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/SK CPNS (SK 80%) dan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipili/SK PNS (SK 100%)
  3. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  4. Asli Penilaian Angka Kredit (PAK) awal
  5. Asli Surat Keputusan Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional
  6. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  7. Fotocopy Surat Keputusan Penilaian Angka Kredit (PAK) lama
  8. Asli Penilaian Angka Kredit (PAK) baru
  9. Fotocopy Surat Keputusan Pencantuman Gelar, bagi yang ingin memasukkan gelar pendidikan terbaru
  10. Dokumen Sasaran Kerja Pegawai/SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur penilaian bernilai BAIK
  11. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Jabatan
  12. Fotocopy Surat Keputusan Inpassing, bagi jabatn fungsional guru
  13. Fotocopy Sertifikat Diklat Ahli Jenjang/Uji Kompetensi, bagi fungsional kesehatan

  1. Pastika Dokumen usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu anda lengkap, benar dan sesuai
  2. Datang ke Kantor BKPSDM Bidang Mutasi dan Promosi dengan membawa kelengkapan dokumen usulan kenaikan Pangkat
  3. Petugas akan melayani anda dengan menerima berkas usulan yang anda serahkan. kemudia petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan usulan Kenaikan Pangkat. bila telah lengkap dan sesuai petugas akan membuatkan Nota Usul/Pengantar Kenaikan Pangkat
  4. Petugas kemudian akan memindai dokumen/berkas usulan anda untuk dijadikan file digital berformat PDF. kemudian file usulan kenaikan pangkat tersebut akan diunggah ke dalam Aplikasi Docudigital
  5. Berkas usulan kenaikan pangkat anda akan terus dimonitor oleh petugas kami. Jika berkas anda berstatus BTL, petugas kami akan menghubungi anda untuk menyampaikan alasan BTL tersebut dan akan meminta kesediaan anda untuk kembali menyerahkan berkas yang kiranya harus diperbaiki
  6. Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat akan mendapatkan Persetujuan Tekhnis (PERTEK) dari BKN Kantor Regional VIII Banjar Baru sekitar 1 bulan. Setelah terbitnya Pertek maka BKPSDM akan mencetak Surat Keputusan Kenaikan Pangkat anda
  7. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat anda sudah selesai maka petugas akan menghubungi untuk memberitahukan bahwa SK Kenaikan Pangkat anda siap diserahkan
  8. Datanglah kembali ke Kantor BKPSDM untuk mengambil SK Kenaikan Pangkat baru milik anda. Pastikan setelah mengambil SK, anda mengisi atau menandatangani dokumen Bukti Serah Terima.

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Untuk Prosedur Penanganan Pengaduan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentuyang bersangkutan bisa datang tatap muka secara langsung ke petugas bagian Kepangkatan BKPSDMuntuk menyampaikan pengaduan, saran , dan masukan, atau melalui Telepon, Kotak Saran, Surat Elektronik melalui e-Mail : bkpsdmkabkubar@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu"