Pengucapan Sumpah Janji PNS

  1. Usulan Peserta Pengucap Sumpah Janji PNS

  1. Pemohon (SKPD) menyampaikan usulan peserta pengucap sumpah janji kepada Kepala BKPSDM melalui agendaris
  2. Analis SDM Aparatur memeriksa kelengkapan berkas, kemudian diserahkan kepada agendaris untuk dicatat dalam buku agenda
  3. Mencatat surat masuk dan menyerahkan kepada Kepala BKPSDM
  4. Memberikan disposisi surat kepada Kepala Bidang P2i untuk segera ditindak lanjuti.
  5. Menugaskan Analis SDM Aparatur agar melakukan rekapitulasi terhadap data yang masuk
  6. Analis SDM Aparatur memberikan arahan kepada JFU pelaksanaan tugas secara teknis mengenai cara pemilahan data yang diterima sehingga sesuai dengan target pada DPA
  7. Melakukan rekapitulasi dengan klasifikasi data sebagaimana yang telah diarahkan oleh Analis SDM Aparatur dan melaporkan kembali kepada Analis SDM Aparatur
  8. Melaporkan kepada Kabid P2I terhadap hasil rekapitulasi yang telah dibuat
  9. Memberikan perintah kepada Analis SDM Aparatur Membuat Pemanggilan Peserta Sumpah Janji PNS dan pemanggilan Rohaniawan Pengambil Sumpah
  10. Analis SDM Aparatur membuat surat pemanggilan sesuai dengan arahan dari Kabid P2I
  11. Pelaksanaan Pengucapan Sumpah Janji PNS
  12. Penyerahan Berita Acara Sumpah Janji PNS secara simbolis
  13. Penyerahan Berita Acara Sumpah Janji PNS secara keseluruhan

3 jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sumpah Janji PNS

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@gmail.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengucapan Sumpah Janji PNS"