Pembuatan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Usulan Nama-Nama CPNS

  1. Pemohon (Kepala SKPD) menyampaikan surat usulan nama- nama CPNS di lingkungan kerja yang akan diangkat menjadi PNS kepada Kepala BKPSDM melalui agendaris
  2. Agendaris mengagenda dan menyampaikan surat usulan tersebut kepada Kepala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM memeriksa perihal surat dan mendisposisikan kepada Kabid P2i
  4. Kabid memeriksa surat dan memerintahkan Analis SDM Aparatur untuk memeriksa surat usulan
  5. Analis SDM Aparatur memeriksa dan memerintahkan Pemroses Pengangkatan PNS untuk memeriksa surat dan berkas usulan
  6. Pemroses Pengangkatan PNS memeriksa dan menginput berkas pegawai yang diusulkan pada database serta membuat cheklist, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan menyampaikan kepada Analis SDM Aparatur
  7. Analis SDM Aparatur memeriksa kembali berkas usulan, jika memenuhi syarat maka Analis SDM Aparatur memerintahkan Pemroses Pengangkatan PNS untuk membuat SK pengangkatan, jika tidak memenuhi syarat maka Analis SDM Aparatur memerintahkan Pemroses Pengangkatan PNS untuk membuat surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
  8. Pemroses Pengangkatan PNS membuat daftar permintaan nomor surat keputusan kepada agendaris Bidang P2I dan membuat surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan kepada pemohon yang kurang persyaratan.
  9. Agendaris Bidang P2I memberikan nomor sesuai daftar yang dibuat dan menyampaikan kepada Pemroses Pengangkatan PNS
  10. Pemroses Pengangkatan PNS menginput nomor SK pada database dan membuat Surat Keputusan Pengangkatan Menjadi PNS dan menyampaikan kepada Analis SDM Aparatur
  11. Analis SDM Aparatur memeriksa SK, jika salah maka SK dikembalikan kepada Pemroses Pengangkatan PNS untuk direvisi, jika benar maka SK diparaf dan diteruskan kepada Kabid untuk diperiksa
  12. Kabid memeriksa SK, jika salah maka SK dikembalikan kepada Analis SDM Aparatur untuk direvisi, jika benar maka SK diparaf dan diteruskan kepada Kepala BKPSDM untuk diperiksa
  13. Kepala BKPSDM memeriksa SK, jika salah maka SK dikembalikan kepada Kabid untuk direvisi, jika benar maka SK diparaf dan diserahkan kepada Pemroses Pengangkatan PNS
  14. Pemroses Pengangkatan PNS memeriksa kembali, menyiapkan SK dan berkas pendukung, dan membuat daftar SK, dan selanjutnya diserahkan kepada Asisten Administrasi Umum untuk diparaf dan diteruskan kepada Sekretaris Daerah.
  15. Sekretaris Daerah menandatangani SK dan memberitahu pemroses pengangkatan PNS apabila SK sudah ditandatangani
  16. Pemroses Pengangkatan PNS mengambil, memeriksa, menyiapkan dan menggandakan SK Pengangkatan sejumlah tembusan yang ada dalam SK tersebut serta membuat surat pengantar penyampaian SK Penganangkatan menjadi PNS dan surat pengantar tembusan selanjutnya diteruskan kepada Analis SDM Aparaturt
  17. Analis SDM Aparatur memeriksa isi surat, jika salah maka surat dikembalikan kepada Pemroses Pengangkatan PNS untuk direvisi, jika benar maka surat diparaf dan diteruskan kepada Kabid untuk diperiksa
  18. Kabid memeriksa isi surat, jika salah maka surat dikembalikan kepada Kasubbid, jika benar maka surat diparaf dan diteruskan kepada Kepala BKPSDM
  19. Kepala BKPSDM memeriksa isi surat, jika salah maka surat dikembalikan kepada Kabid, jika benar maka surat ditandatangi dan diserahkan kepada Pemroses Pengangkatan PNS
  20. Pemroses Pengangkatan PNS menyiapkan surat Pengantar SK beserta SK Pengangkatan Menjadi PNS, mengirimkan salinan SK kepada instansi dalam daftar tembusan, mendokumentasikannya, dan memanggil pemohon melalui staf bidang kepegawaian untuk mengambil SK tersebut
  21. Pemohon melalui staf bidang kepegawaian mengambil surat pengantar beserta SK pengangkatan sebagai PNS di BKPSDM melalui Pemroses Pengangkatan PNS

2 Hari 6 Jam 35 Menit 

Tidak dipungut biaya

SK PNS

Telp/Fax: (0518) 3021469 Email: bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS"