Usulan Kenaikan Pangkat Reguler (Fungsional Umum)

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/ SK CPNS (SK 80%) dan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil/SK PNS (SK 100%)
  3. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  4. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy Surat Keputusan Mutasi, jika pernah pindah Unit Kerja
  6. Fotocopy Sertifikat Ujian Dinas, jika pindah golongan/ruang dari II.d ke III.a
  7. Fotocopy Dokumen Sasaran kerja Pegawai/SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur penilaian bernilai BAIK
  8. Tidak melampaui pangkat atasan langsung

  1. Pastika Dokumen usulan Kenaikan Pangkat Reguler (Fungsional Umum) anda lengkap, benar dan sesuai
  2. Datang ke Kantor BKPSDM Bidang Mutasi dan Promosi dengan membawa kelengkapan dokumen usulan kenaikan Pangkat
  3. Petugas akan melayani anda dengan menerima berkas usulan yang anda serahkan. kemudia petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan usulan Kenaikan Pangkat. bila telah lengkap dan sesuai petugas akan membuatkan Nota Usul/Pengantar Kenaikan Pangkat
  4. Petugas kemudian akan memindai dokumen/berkas usulan anda untuk dijadikan file digital berformat PDF. kemudian file usulan kenaikan pangkat tersebut akan diunggah ke dalam Aplikasi Docudigital
  5. Berkas usulan kenaikan pangkat anda akan terus dimonitor oleh petugas kami. Jika berkas anda berstatus BTL, petugas kami akan menghubungi anda untuk menyampaikan alasan BTL tersebut dan akan meminta kesediaan anda untuk kembali menyerahkan berkas yang kiranya harus diperbaiki
  6. Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat akan mendapatkan Persetujuan Tekhnis (PERTEK) dari BKN Kantor Regional VIII Banjar Baru sekitar 1 bulan. Setelah terbitnya Pertek maka BKPSDM akan mencetak Surat Keputusan Kenaikan Pangkat anda
  7. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat anda sudah selesai maka petugas akan menghubungi untuk memberitahukan bahwa SK Kenaikan Pangkat anda siap diserahkan
  8. Datanglah kembali ke Kantor BKPSDM untuk mengambil SK Kenaikan Pangkat baru milik anda. Pastikan setelah mengambil SK, anda mengisi atau menandatangani dokumen Bukti Serah Terima.

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Untuk Prosedur Penanganan Pengaduan Kenaikan Pangkat Reguler (Fungsional Umum) yang bersangkutan bisa datang tatap muka secara langsung ke petugas bagian Kepangkatan BKPSDMuntuk menyampaikan pengaduan, saran , dan masukan, atau melalui Telepon, Kotak Saran, Surat Elektronik melalui e-Mail : bkpsdmkabkubar@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Pangkat Reguler (Fungsional Umum)"