Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Lembaga Bimbingan Belajar

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Fotokopi identitas pendiri;
  3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
  6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
  7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Lembaga Bimbingan Belajar

               Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store