Pemohon mengunduh
formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil
di Kota Gunungsitoli
Pemohon melakukan registrasi dan izin
Petugas Front Office (FO) memvalidasi
kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan
tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
Sistem akan memberikan
notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
Sistem secara otomatis
akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
Permohonan yang ditolak
oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
Sistem akan meneruskan
permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi
Pelayanan Perizinan
Pemrosesan
Tidak dipungut biaya
SIKF
Pengaduan secara lisan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan secara
elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store