Permohonan Petugas Juru Parkir Baru

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Persyaratan yang tertuang dalam peraturan terkait
  2. Fotokopi KTP

  1. Permohonan datang ke DInas Perhubungan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Suvei lokasi verifikasi data
  4. Evaluasi retribusi parkir dengan survei dan analisis potensi parkir
  5. Penilaian akhir, persetujuan dan penetapan juru parkir
  6. Pembuatan Surat Tugas dan Surat Perjanjian
  7. Mengoreksi dan menyerahkan konsep Surat Perjanjian dan Surat Tugas kepada Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris
  8. Kepala Dinas mengoreksi dan melakukan perbaikan apabila perlu ada perbaikan dan menandatangani draft Surat Perjanjian dan Surat Tugas
  9. Melaksanakan perbaikan Surat Perjanjian dan Surat Tugas
  10. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Surat Perjanjian dan Surat Tugas dengan masa berlaku 3 bulan
  11. Penyerahan Surat Perjanjian dan Surat Tugas
  12. Melakukan pengarsipan selanjutnya melakukan penarikan retribusi dan menyetorkan perolehan retribusi kepada kasir penerimaan

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Tugas dan SUrat Perjanjian

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Petugas Juru Parkir Baru"