Pelayanan Perizinan Non Berusaha

  1. 1. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir
  2. 2. Foto copy STRTW yang masih berlaku
  3. 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat ijin praktik
  4. 4. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri,
  5. 5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar merah
  6. 6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk,
  7. 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IKATWI)
  8. 8. SIP pertama (untuk permohonan SIP yang kedua)
  9. 9. Kerjasama dengan pihak ketiga pembuangan limbah medis (Praktik Mandiri)
  10. 10. SOP Pelayanan Praktik ( Praktik Mandiri)
  11. 11. Fotocopy KTP

  1. Pemohon Melalukan Pengisian Formulir Perijinan/ Non Perijinan
  2. Pemohon Menyerahkan Form & Berkas Permohonan di Loket Pelayanan
  3. Pemohonmenerimainformasikekurangan/kelengkapanberkas
  4. Pemohonmenerimakembaliberkaspermohonankarenakuranglengkapuntukdilengkapi
  5. Pemohon Menerima Informasi Kapan Waktu Penyelesaian Permohonan Bagi Pemohon yang Sudah Lengkap & Benar
  6. PemohonmenerimaIzin/non perizinansesuaijangkawaktu yang sudahditentukan

10 menit Mengajukan permohonan

15 menit Menerima dan memeriksa berkas

60 menit Entri data Permohonan Izin

60 menit Pemeriksaan teknis yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan , apakah permohonan disetujui atau ditolak

10 menit Penetapan Izin

10 menit Validasi Izin

1 hari Cetak Izin

10 menit Penyerahan Izin


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja/Praktik Trapis Wicara

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.    Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP

c.    Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.    Pengaduan melalui :

§  Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)

§  Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id

§  Telp. (0366) 23969

§  Facebook  :  Dinas Pmptsp Kab. Klungkung

§  Instagram :  DPMPTSP Kab. Klungkung

§  KLUNGKUNG MESADU

§  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Non Berusaha"