Izin Pengumpulan Vang atau Barang (PUG)
diterbitkan dalam jangka waktu masing-masing
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas
permohonan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
SURAT TANDA DAFTAR YAYASA
Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada
ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1
Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,
LAPERON, dan LAPOR SP4N.
4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)
41210, Fax. (0365) 41210
Email: dpmptspjem branakab(Z4gmail.com
5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada
ruang pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store