Layanan Pengelolaan Arsip Inaktif Retensi diatas 10 Tahun

No. SK: 000.8.3.2/018/DKP-Sekr

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Persetujuan Kepala Dinas
  3. Surat Persetujuan dari Kabid
  4. Arsip Inaktif Retensi di atas 10 (sepuluh) Tahun
  5. Berita Acara Penyerahan Arsip Inaktif
  6. Box Arsip

  1. Pengajuan Penyerahan Arsip Inaktif Retensi di atas 10 (sepuluh) Tahun
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan penyerahan arsip inaktif retensi di atas 10 (sepuluh) tahun dari OPD kepada Kepala Bidang Pengelolaan Layanan dan Pemanfaatan Arsip
  3. Kepala Bidang Pengelolaan Layanan dan Pemanfaatan Arsip memberikan arahan kepada Arsiparis untuk menerima arsip inaktif dari OPD
  4. Pemeriksaan, pendaftaran, penilaian arsip inaktif untuk Arsiparis
  5. Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip Inaktif Retensi di Atas 10 (sepuluh) Tahun
  6. Penyimpanan Arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil pengolahan arsip inaktif retensi diatas 10 tahun

Silahkan datang ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan akan dilayani oleh petugas yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store