Pelayanan Surat Tanda Daftar Panti

  1. Mengisi formulir permohonan surat tanda daftar panti yang berisi:
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  4. Melampirkan Fotocopy KTP pengurus LKS/Orsos
  5. Melampirkan Data Badan Hukum / Badan Usaha menyertakan: a. Fotocopy akta pendirian b. Fotocopy SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham c. Fotocopy NPWP Badan Hukum
  6. Melampirkan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS / Orsos yang dilegalisir dan dicatatkan di notaris
  7. Melampirkan Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
  8. Melampirkan Surat Keputusan Pengurus LKS / Orsos yang ditandatangani oleh Pembina LKS / Orsos
  9. Melampirkan Struktur organisasi pengurus LKS/Orsos
  10. Melampirkan Program kerja jangka pendek, menengah dan Panjang di bidang kesejahteraan social
  11. Melampirkan Fotocopy rekening bank atas nama LKS / Orsos
  12. Melampirkan Laporan kegiatan LKS/Orsos yang mencakup: a. Program/ kegiatan kersos yang sudah/ sedang dilaksanakan b. Jumlah kelayan yang sudah / sedang dilaksanakan c. Sarana dan prasarana yang dimiliki d. Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS / Orsos
  13. Melampirkan Fotocopy Tanda Daftar Yayasan yang masih berlaku
  14. Melampirkan Surat pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, anggaran dasar, program kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan apabila melanggar saya siap untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  15. Melampirkan Surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP orang yang diberi kuasa [jika pengurusan izin dikuasakan)

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan surat tanda daftar panti
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan surat tanda daftar panti secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala dinas
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa surat tanda daftar yayasan telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

Izin Operasional Panti diterbitkan dalam jangka

waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja

sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan 

benar 

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Panti

Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online